For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kota Tegal 2/2009 · Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2009Publication Date:3 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date03 Maret 2009
Publication Date03 Maret 2009
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini dibuat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan melalui peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan retribusi pelayanan kesehatan dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Definisi: - Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, RSUD, Dinas Kesehatan, UPTD, Puskesmas, BP4, Sarana Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan lain-lain.
  2. Penambahan Jenis Pelayanan: - Penambahan jenis pelayanan jasa di Puskesmas Rawat Inap.
  3. Pendaftaran Pasien di Puskesmas: - Setiap pengunjung yang datang ke Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
  4. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Rawat Inap: - Pengaturan mengenai ketentuan rawat inap, pelayanan kesehatan khusus, pengurusan jenazah, penyediaan fasilitas, dan kerjasama dengan pihak ketiga di Puskesmas Rawat Inap.
  5. Tarif Rawat Inap: - Perubahan komponen tarif rawat inap di RSUD dan Puskesmas Rawat Inap.
  6. Tarif Pelayanan Farmasi: - Pengaturan tarif pelayanan farmasi di Puskesmas dan Puskesmas Rawat Inap.
  7. Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis: - Pelayanan Kesehatan Dasar bagi warga masyarakat Kota Tegal dibebaskan dari semua tarif (gratis), dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK).
  8. Penggunaan Jasa Pelayanan (JP): - Penerimaan Jasa Pelayanan (JP) pada Sarana Pelayanan Kesehatan ditetapkan 15% sebagai pendapatan dan 85% untuk para pelaksana. Penerimaan Jasa Pelayanan (JP) pada pelayanan kesehatan dasar gratis menggunakan Sistem Kapitasi.
  9. Perubahan Lampiran: - Perubahan pada Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

(-)

(-)