For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT ASDP Indonesia Ferry

Also known as: PP 5/2012 · PP No. 5 Tahun 2012 · PP Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2012Publication Date:6 Januari 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT ASDP Indonesia Ferry
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Januari 2012
Publication Date06 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tahun anggaran 1996/1997 hingga 2007. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp686.755.252.915,74. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)