For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 10/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2015Publication Date:15 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date15 Oktober 2015
Publication Date15 Oktober 2015
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pemilihan Kepala Desa secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

Peraturan ini mengatur bahwa pemilihan Kepala Desa dapat dilakukan secara serentak satu kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun atau secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun. Bupati menetapkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemilihan Kepala Desa paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemilihan dilaksanakan, dengan mempertimbangkan kesiapan Desa dan jangka waktu serta tahapan pelaksanaan pemilihan.

Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, kemampuan keuangan Daerah, dan ketersediaan pegawai negeri sipil sebagai penjabat Kepala Desa. Biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pemilihan kepala Desa serentak secara bergelombang yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2016. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sebelum pelaksanaan pemilihan kepala Desa secara serentak, diberhentikan dan Bupati menunjuk pegawai negeri sipil sebagai penjabat kepala Desa sampai dilantiknya kepala Desa hasil pemilihan. b. kepala Desa yang belum berakhir masa jabatannya pada saat pemilihan kepala Desa dilaksanakan, tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. c. dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa oleh Pemerintah Pusat, kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan. d. dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c, Bupati mengangkat penjabat kepala Desa.

(-)