on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional
Also known as: Permen PANRB 14/2019 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menduduki Jabatan Fungsional (JF). Latar belakangnya adalah untuk mengisi keterbatasan sumber daya manusia dan mempercepat pengisian jabatan fungsional yang membutuhkan persyaratan profesi dan uji kompetensi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu JF keahlian dan JF keterampilan, beserta jenjangnya masing-masing. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu 5 tahun.
Persyaratan dan Pengangkatan:
Setiap WNI memiliki kesempatan yang sama untuk melamar JF yang dapat diisi oleh PPPK dengan persyaratan usia, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan, kompetensi (dengan sertifikasi), sehat jasmani dan rohani, serta persyaratan lain yang ditetapkan oleh PPK.
Selain itu, PPPK dalam JF harus memiliki integritas dan moralitas yang baik, berijazah minimal Strata-Satu/Diploma-Empat (untuk JF keahlian) atau sekolah lanjutan tingkat atas/setara (untuk JF keterampilan), lulus uji kompetensi, memiliki pengalaman minimal 2 tahun, dan memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pola Pembinaan, Kompetensi, dan Penilaian Kinerja:
Pembinaan PPPK meliputi pembinaan profesionalitas (oleh instansi pembina JF), penegakan disiplin (oleh instansi pemerintah), dan pembinaan etika profesi (oleh instansi pembina JF dan organisasi profesi). PPPK wajib menjadi anggota organisasi profesi JF. PPPK harus memenuhi standar kompetensi (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural) sesuai jenjang jabatan. Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan unit/organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku kerja. Penilaian kinerja meliputi SKP dan Perilaku Kerja, yang dinilai oleh atasan langsung dan ditetapkan oleh PyB setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai.