For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peta Batas Kalurahan Triwidadi Kapanewon Pajangan

Also known as: Perbup Kabupaten Bantul 3/2026 · Perbup Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2026Publication Date:11 Februari 2026
Agraria & PertanahanInformasi GeospasialHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePeta Batas Kalurahan Triwidadi Kapanewon Pajangan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date11 Februari 2026
Publication Date11 Februari 2026
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 91) sepanjang yang mengatur tentang Batas Kalurahan Triwidadi Kapanewon Pajangan.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Kalurahan Triwidadi dengan kode wilayah 34.02.07.2001, yang mencakup luas wilayah sebesar 12,605 km2. Wilayah ini terdiri dari 22 Padukuhan. Peraturan ini merinci secara teknis titik koordinat batas wilayah yang berbatasan dengan Kalurahan Argorejo, Kalurahan Argomulyo, Kalurahan Bangunjiwo, Kalurahan Sendangsari, Kalurahan Argodadi, serta wilayah Kabupaten Kulon Progo. Penentuan batas ini dituangkan dalam bentuk Peta Batas Kalurahan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa penentuan batas wilayah tersebut tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan dan batas kawasan tertentu, termasuk tanah Kalurahan maupun hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk menindaklanjuti penetapan batas ini dengan melakukan pemasangan batas buatan berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

(-)

(-)