For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan II (PT Inhutani II)

Also known as: PP 49/2004 · PP No. 49 Tahun 2004 · PP Nomor 49 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2004Publication Date:19 Oktober 2004
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan II (PT Inhutani II)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 2004
Publication Date19 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dengan menetapkan Dana Reboisasi dari tahun buku 1989 hingga 1999 sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana Reboisasi yang disalurkan mencakup penyertaan modal ke dalam perusahaan patungan Hutan Tanaman Industri di Sumatera Selatan. Nilai penambahan modal dari Dana Reboisasi ini mencapai lebih dari Rp213 miliar, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)