Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Kepahiang, mewujudkan cita-cita penyelenggaraan pesantren untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya, meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pesantren, serta memberdayakan semua komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pesantren. Pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning, Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, atau bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum, dengan unsur minimal Kiai, Santri, pondok/asrama, masjid/musala, dan kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah. Pendirian pesantren harus berkomitmen pada nilai Islam rahmatan lil'alamin, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta memberitahukan keberadaannya kepada pemerintah daerah. Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal (dasar, menengah, tinggi) dan/atau nonformal (pengkajian Kitab Kuning), serta berfungsi sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam bentuk kerjasama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Pesantren wajib memberikan laporan berkala minimal satu kali setahun dan melaksanakan pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendanaan pesantren berasal dari masyarakat dan dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.