For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatn Kubu Raya Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 11/2022 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2022Publication Date:21 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatn Kubu Raya Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date21 Oktober 2022
Publication Date21 Oktober 2022
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Anggaran: APBD Tahun Anggaran 2022 berubah menjadi Rp1.672.491.292.619,00 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  • Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan menjadi Rp1.603.527.934.526,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah menjadi Rp1.675.675.578.544,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah menjadi Rp72.147.644.019,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Defisit: Terjadi defisit sebesar Rp(72.147.644.018,00).
  • SILPA: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)