on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 342 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Tulus Bhakti
Also known as: Keppres 342/1961 · Keppres No. 342 Tahun 1961 · Keppres Nomor 342 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) TULUS BHAKTI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1961. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan adanya kepemimpinan sementara yang sah dalam perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Soehardiman sebagai Presiden Direktur dari Direksi Sementara P.N. TULUS BHAKTI. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di masa mendatang. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 1961.