For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 342 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 342 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Tulus Bhakti

Also known as: Keppres 342/1961 · Keppres No. 342 Tahun 1961 · Keppres Nomor 342 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 1961Publication Date:30 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Tulus Bhakti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1961
Publication Date30 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) TULUS BHAKTI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1961. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan adanya kepemimpinan sementara yang sah dalam perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Soehardiman sebagai Presiden Direktur dari Direksi Sementara P.N. TULUS BHAKTI. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di masa mendatang. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 1961.

(-)

(-)