For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 9/2011 · Perka BKPM No. 9 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2011Publication Date:18 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeKode Etik Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date18 Agustus 2011
Publication Date18 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran integritas pribadi Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kode Etik ini mengatur perilaku pegawai BKPM dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi serta dalam pergaulan sehari-hari. Pegawai BKPM diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja dengan jujur dan profesional, serta menjaga kerahasiaan data dan dokumen BKPM. Selain itu, pegawai dilarang melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, diskriminasi, dan menerima gratifikasi. Kode Etik ini juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, inovasi, transparansi, produktivitas, religiusitas, dan kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas.

(-)

  • Pegawai BKPM yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral berupa permohonan maaf dan pernyataan penyesalan secara tertulis, dan/atau hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.