on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Also known as: Peraturan Menag 8/2025 · Peraturan Menag No. 8 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2022. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, dengan membentuk Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi: