Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pemakaian Mesin Gilas dan/atau Stamper beserta perubahan-perubahannya. Perubahan tersebut meliputi penggantian frasa "Mesin Gilas dan/atau Stamper" menjadi "Mesin Gilas, Stamper dan/atau Molen" di seluruh teks peraturan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 7 ayat (1) mengenai tarif sewa untuk mesin gilas besar, mesin gilas kecil, stamper, dan molen. Tarif sewa harian ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 22.500,00 untuk mesin gilas besar, Rp. 15.000,00 untuk mesin gilas kecil dan molen, serta Rp. 10.000,00 untuk stamper. Untuk pemakaian lebih dari sehari, dikenakan tambahan tarif sebesar 12,5% dari tarif harian untuk setiap jam pemakaian. Peraturan ini juga memberikan penjelasan mengenai definisi mesin gilas besar, mesin gilas kecil, stamper, dan molen.