For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat

Also known as: Permen PANRB 11/2019 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2019Publication Date:18 Juni 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date21 Juni 2019
Publication Date18 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional diplomat dalam rangka mendukung manajemen ASN berbasis sistem merit di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Standar kompetensi ini mencakup identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan. Kompetensi jabatan terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Persyaratan jabatan meliputi pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja. Diplomat berfungsi sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas diplomasi secara efektif.

(-)

(-)