For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 2/2024 · Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2024Publication Date:14 Oktober 2024
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date14 Oktober 2024
Publication Date14 Oktober 2024
Place of EnactmentMamasa

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA. 2. APBD: Penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD. 3. Pendapatan Daerah: PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. 4. Belanja Daerah: Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. 5. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 6. BLUD: Pengelolaan keuangan BLUD. 7. Penyelesaian kerugian Keuangan Daerah. 8. Informasi Keuangan Daerah. 9. Pembinaan dan pengawasan.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2009 Nomor 91, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 46 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati yang melanggar ketentuan Pasal 50 dikenai sanksi administratif. 2. Jika Bupati melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang, dikenai sanksi tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan.