Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
2. APBD: Penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.
3. Pendapatan Daerah: PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
4. Belanja Daerah: Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
5. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
6. BLUD: Pengelolaan keuangan BLUD.
7. Penyelesaian kerugian Keuangan Daerah.
8. Informasi Keuangan Daerah.
9. Pembinaan dan pengawasan.