on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwijaya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 20/1969 · PP No. 20 Tahun 1969 · PP Nomor 20 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas P.N. Pupuk Sriwijaya dengan mengubah bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memungkinkan perluasan usaha yang dapat dipertanggungjawabkan dan memperoleh manfaat maksimal dari pengalihan bentuk usaha.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk P.N. Pupuk Sriwijaya menjadi Persero yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian Persero, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Perindustrian. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Pupuk Sriwijaya. Ketentuan mengenai jenis saham, dividen, dan pengangkatan Direksi serta Komisaris diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.