on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Also known as: PERPRES 50/2017 · PERPRES No. 50 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen, serta mendorong perekonomian nasional yang efisien dan berkeadilan. Tujuan utamanya adalah menyelenggarakan perlindungan konsumen yang sinergis, harmonis, dan terintegrasi, serta menyelaraskan kebijakan ini dengan arah pembangunan pemerintah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) yang berlaku selama lima tahun, dengan periode pertama dari 2017 hingga 2019. STRANAS-PK berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan perlindungan konsumen. STRANAS-PK terdiri dari tiga pilar utama: peningkatan peran pemerintah, pemberdayaan konsumen, dan kepatuhan pelaku usaha. Kementerian/lembaga diwajibkan menjabarkan STRANAS-PK melalui Aksi Nasional Perlindungan Konsumen yang disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.