on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 10/2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah sebagai kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal. Latar belakangnya adalah perlunya langkah strategis dalam memajukan budaya daerah melalui pelestarian budaya, dengan peran serta Pemerintah Daerah untuk mewujudkan masyarakat yang berdaulat dan berkepribadian dalam budaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah oleh Pemerintah Daerah, khususnya oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. Pemajuan kebudayaan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang disusun dengan melibatkan masyarakat dan para ahli. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah berisi identifikasi keadaan terkini, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, sarana dan prasarana, potensi masalah, serta analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pelindungan meliputi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. Pengembangan dilakukan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan bertujuan untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, kesejahteraan masyarakat, dan peran aktif Indonesia dalam hubungan internasional. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah, pemberian penghargaan dan insentif, penyelesaian perselisihan, serta pembiayaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat bersumber dari berbagai sumber yang sah.