Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.174.124.883.672,00, belanja daerah sebesar Rp1.174.174.883.672,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp50.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp3.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.450.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp50.000.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.