For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 17/2019 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2019Publication Date:6 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date06 Desember 2019
Publication Date06 Desember 2019
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.174.124.883.672,00, belanja daerah sebesar Rp1.174.174.883.672,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp50.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp3.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.450.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp50.000.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)