For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 15/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:19 November 2009Publication Date:19 November 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date19 November 2009
Publication Date19 November 2009
Place of EnactmentRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Tapin.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PD. BPR, meningkatkan kemampuan dalam melayani permintaan kredit masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pelaksanaan penyertaan modal didasarkan pada prinsip ekonomi perusahaan, sosial, akuntabilitas, dan transparansi.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal daerah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menambah penyertaan modal setiap tahun anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Nilai penyertaan modal pada tahun 2009 adalah sebesar Rp. 403.101.914,00 yang dialokasikan kepada PD. BPR Binuang, PD. BPR Tapin Utara, PD. BPR Tapin Selatan, PD. BPR Tapin Tengah, dan PD. BPR Candi Laras Utara. Pemerintah Kabupaten Tapin telah melakukan penyertaan modal sampai dengan Tahun 2008 kepada PD.BPR di Kabupaten Tapin sebesar Rp. 1.442.041.183,00. Dengan adanya penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), maka jumlah seluruh Penyertaan Modal daerah kepada PD.BPR di Kabupaten Tapin menjadi Rp. 1.845.143.097,00.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tapin.

(-)

(-)