For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR MAKASSAR RAYA

Also known as: Perda Kota Makassar 2/2021 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2021Publication Date:19 Agustus 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR MAKASSAR RAYA
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date19 Agustus 2021
Publication Date19 Agustus 2021
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 16 Tahun 1999 Seri D Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2006).

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Maksud pendirian Perumda Pasar Makassar Raya adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Perumda Pasar Makassar Raya. Perumda Pasar Makassar Raya memiliki wewenang untuk mengelola pasar dan memungut jasa pengelolaan pasar yang merupakan aset perusahaan. Perumda Pasar Makassar Raya memiliki tugas pokok perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan dan pemberdayaan, pengawasan, penataan dan pengembangan, serta penertiban dan pengendalian di bidang pasar. Modal Perumda Pasar Makassar Raya ditetapkan sebesar Rp201.773.607.000,00 (dua ratus satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu rupiah). Organ perusahaan terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur melalui proses seleksi yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan wajib menyampaikan rencana kerja dan laporan berkala kepada Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, perencanaan dan operasional perusahaan, tahun buku dan anggaran perusahaan, pelaporan, penggunaan laba, pemeriksaan, serta pembentukan Satuan Pengawas Intern.

1. Setiap perjanjian kerjasama yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah dan atau Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya terkait pengelolaan Pasar, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini akan dieksaminasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Periodesasi jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Setiap aset yang berupa barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini juga ikut beralih menjadi aset milik Perumda Pasar Makassar Raya. 6. Status kepegawaian dan semua peraturan perusahaan mengenai kepegawaian, setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib untuk disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

1. Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi yang tidak menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya, diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak dipertimbangkan lagi untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi. 2. Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi yang tidak melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya, tidak dipertimbangkan lagi untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi. 3. Calon Direksi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan tidak mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri, dinyatakan gugur. 4. Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali namun tidak menandatangani kontrak kinerja, dianggap telah mengundurkan diri. 5. Anggota Dewan Pengawas yang tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau pemberhentian sebagai Anggota Dewan Pengawas. 6. Direksi yang tidak menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran atau pemberhentian sementara. 7. Direksi yang tidak menyiapkan RKAP yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran atau pemberhentian sementara.