on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR MAKASSAR RAYA
Also known as: Perda Kota Makassar 2/2021 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Maksud pendirian Perumda Pasar Makassar Raya adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Perumda Pasar Makassar Raya. Perumda Pasar Makassar Raya memiliki wewenang untuk mengelola pasar dan memungut jasa pengelolaan pasar yang merupakan aset perusahaan. Perumda Pasar Makassar Raya memiliki tugas pokok perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan dan pemberdayaan, pengawasan, penataan dan pengembangan, serta penertiban dan pengendalian di bidang pasar. Modal Perumda Pasar Makassar Raya ditetapkan sebesar Rp201.773.607.000,00 (dua ratus satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu rupiah). Organ perusahaan terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur melalui proses seleksi yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan wajib menyampaikan rencana kerja dan laporan berkala kepada Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, perencanaan dan operasional perusahaan, tahun buku dan anggaran perusahaan, pelaporan, penggunaan laba, pemeriksaan, serta pembentukan Satuan Pengawas Intern.