Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012-2017. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. Kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2012-2017. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.