For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012-2017

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 6/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012-2017
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah ProvinsiKepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 Nomor 3 Seri E)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012-2017. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. Kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2012-2017. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.

1. Ketentuan mengenai RPJMD yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan tanggal pengundangan peraturan daerah ini. 2. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2013 – 2015 yang telah ada masih tetap berlaku dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan telah disesuaikan melalui peraturan daerah ini.

(-)