For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 66/2016 · Permenkumham No. 66 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 66 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk menghadapi permasalahan hukum yang timbul sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi kementerian, serta untuk menciptakan pemberian bantuan hukum yang terkoordinasi, tertib, dan terintegrasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum (Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama beserta Tim Bantuan Hukum), Menteri, Unit Kerja Kementerian, Penerima Bantuan Hukum (Menteri, Mantan Menteri, Pejabat, Pegawai, Mantan Pejabat, Pensiunan dan Unit Kerja Kementerian), Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, Tim Bantuan Hukum, Litigasi, Non Litigasi.
  2. Jenis bantuan hukum yang diberikan, yaitu Bantuan Hukum Litigasi (pidana, perdata, dan tata usaha negara) dan Bantuan Hukum Non Litigasi (konsultasi hukum, investigasi kasus, dan pendapat hukum). Bantuan Hukum Litigasi pidana tidak termasuk tindak pidana narkotika dan terorisme.
  3. Prosedur permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama, yang harus memuat identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, serta melampirkan KTP, Kartu Pegawai, dan/atau Surat Keputusan Pensiunan.
  4. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja sama dalam jangka waktu paling lama 7 hari. Jika terdapat kekurangan, pemohon diberi waktu 5 hari untuk melengkapi.
  5. Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa setelah permohonan dinyatakan lengkap.
  6. Tugas Pemberi Bantuan Hukum Litigasi (pidana, perdata, dan tata usaha negara) dan Non Litigasi (konsultasi hukum, investigasi kasus, dan pendapat hukum).
  7. Pembinaan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum, serta pengawasan dan evaluasi melalui penyampaian laporan.
  8. Pendanaan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)