For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: Permenhub 52/2020 · Permenhub No. 52 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 52 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2020Publication Date:27 Juli 2020
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date03 Agustus 2020
Publication Date27 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pelajar melalui pemberian penghargaan kepada pelajar pelopor keselamatan. Tujuan utamanya adalah untuk melahirkan pelajar yang berprestasi dan memiliki kepedulian dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), serta menanamkan kesadaran berperilaku tertib berlalu lintas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang kriteria dan persyaratan bagi pelajar yang dapat mengikuti pemilihan pelajar pelopor, termasuk memiliki apresiasi dan wawasan mengenai keselamatan LLAJ, serta kemampuan berbahasa asing. Pemilihan dilakukan secara bertahap di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Panitia pemilihan dibentuk oleh bupati/wali kota, gubernur, dan Direktur Jenderal sesuai kewenangannya. Penghargaan diberikan dalam beberapa kategori, termasuk kategori terbaik, sosial budaya, dan teknologi. Pembinaan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk meningkatkan kapasitas pelajar dalam keselamatan LLAJ.

(-)

1. Penghargaan dapat dicabut jika terdapat kekeliruan, karya plagiat, atau penerima melakukan tindak pidana dengan keputusan hukum tetap.