For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0036 /SKKMA0000/2017/S0 Tahun 2017

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0036 /SKKMA0000/2017/S0 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01

Also known as: Keputusan Kepala SKK Migas KEP- 0036 /SKKMA0000/2017/S0 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP- 0036 /SKKMA0000/2017/S0

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2017Publication Date:26 Mei 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ThemePedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01
LocationSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Effective Date26 Mei 2017
Publication Date26 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Surat Keputusan Kepala SKK Migas Nomor: KEP-0097/BP00000/2012/S0 tentang Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis dan Standardisasi Pengadaan Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara, dan Sarana Penunjang di Lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini.

Keputusan Kepala SKK Migas ini menetapkan Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01. Pedoman ini berlaku untuk seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di lingkungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pedoman ini diterbitkan dengan mempertimbangkan perubahan peraturan pemerintah, standar operasional aviasi nasional dan internasional, serta kondisi operasional di lingkungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan persyaratan teknis dan standardisasi pengadaan pesawat udara, awak pesawat udara, dan sarana penunjang udara.

Ketentuan Substansial:

  • Memberlakukan Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01 Nomor: PTK-050/SKKMA0000/2017/S0 untuk seluruh KKKS di lingkungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  • Memberikan kewenangan kepada Deputi yang membidangi Operasi untuk secara berkesinambungan melakukan penyempurnaan terhadap lampiran-lampiran dari Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01.
  • Menugaskan Kepala Divisi yang melaksanaan pengelolaan penunjang operasi dan keselamatan minyak dan gas bumi untuk secara berkesinambungan melakukan penyempurnaan terhadap Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01.

(-)

(-)