Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2006 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah secara lebih rinci.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Daerah.
3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
4. **Penyusunan APBD:** APBD disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
5. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah harus sesuai dengan prinsip efektif dan efisien.
Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan realisasi APBD, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban daerah, pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).