on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 7/2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2019. APBD ini dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan alokasi anggaran untuk pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, pemberian tunjangan hari raya kepada Pegawai Negeri Sipil, pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, serta kewajiban lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp.1.595.181.080.587,19, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.610.181.080.587,19, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp.15.000.000.000,00 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.