For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe

Also known as: PP 26/2004 · PP No. 26 Tahun 2004 · PP Nomor 26 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:28 September 2004Publication Date:28 September 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 September 2004
Publication Date28 September 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe, sesuai dengan keinginan masyarakat dan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa nama Kabupaten Kendari dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diubah menjadi Kabupaten Konawe. Penyesuaian penggunaan nama baru dalam administrasi pemerintahan harus dilakukan dalam waktu paling lama satu tahun sejak peraturan ini ditetapkan. Dokumen pribadi dan dokumen pengakuan hak yang mencantumkan nama Kabupaten Kendari tetap berlaku hingga masa berlakunya habis atau hingga ada perubahan oleh pemegang hak. Lambang Daerah Kabupaten Kendari tetap berlaku sampai ditetapkannya Lambang Daerah Kabupaten Konawe dengan Peraturan Daerah.

1. Penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Konawe dalam administrasi pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 2. Dokumen pribadi penduduk yang mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Dokumen pengakuan hak yang mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari tetap berlaku sampai ada perubahan oleh pemegang hak atau proses peralihan hak. 4. Lambang Daerah Kabupaten Kendari tetap berlaku sampai ditetapkannya Lambang Daerah Kabupaten Konawe dengan Peraturan Daerah.

(-)