For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar

Also known as: Perbup Tanah Bumbu 8/2026 · Perbup Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2026 · Perbup Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 April 2026Publication Date:1 April 2026
PendidikanHukum Pemerintahan DaerahSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati Tanah Bumbu
Effective Date01 April 2026
Publication Date01 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin prinsip SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, serta meningkatkan akses layanan pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan SPMB. Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas koordinasi, penetapan jadwal, dan pembentukan panitia tingkat kabupaten, sementara Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis melalui panitia sekolah. Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun luring, dengan prioritas pada mekanisme luring.

Peraturan ini menetapkan persyaratan usia dan kriteria seleksi yang spesifik untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk PAUD, seleksi didasarkan pada aspek usia. Untuk SD, seleksi menggunakan Jalur Domisili (80%), Jalur Afirmasi (15%), dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%). Untuk SMP, jalur pendaftaran meliputi Jalur Domisili (minimal 50%), Jalur Afirmasi (minimal 20%), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (maksimal 5%), dan Jalur Prestasi (minimal 25%). Selain itu, peraturan ini menegaskan larangan pungutan biaya terkait SPMB, pendaftaran ulang, maupun pembelian seragam dan buku yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru pada satuan pendidikan yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan SPMB dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian dari jabatan bagi pejabat Perangkat Daerah, kepala Satuan Pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan. 2. Calon murid yang terbukti memberikan data palsu atau tidak benar akan dikeluarkan dari Satuan Pendidikan berdasarkan hasil evaluasi.