For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara

Also known as: Peraturan LAN 4/2021 · Peraturan LAN No. 4 Tahun 2021 · Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2021Publication Date:13 April 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemePencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date01 Januari 2021
Publication Date13 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1876).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mencabut Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan di lingkungan Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara, serta menyesuaikan dengan pengaturan mengenai pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2021.

(-)

(-)