For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Aceh Barat 17/2025 · Perbup Kabupaten Aceh Barat No. 17 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2025Publication Date:23 Mei 2025
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Effective Date23 Mei 2025
Publication Date23 Mei 2025
Place of EnactmentMeulaboh

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman mengenai besaran alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten (DBH PKRK) bagi Gampong di Kabupaten Aceh Barat untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan syiar Islam, meningkatkan motivasi pemerintahan gampong dalam optimalisasi pendapatan asli daerah, mendorong partisipasi masyarakat, menumbuhkan kemandirian gampong, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Dana ini merupakan bagian dari pendapatan transfer gampong yang digunakan untuk membiayai kegiatan bidang pemerintahan dan kebutuhan gampong lainnya yang ditetapkan dalam APBG. Besaran total DBH PKRK yang dialokasikan adalah sebesar Rp6.442.484.265,00, yang terdiri dari bagi hasil pajak kabupaten dan bagi hasil retribusi kabupaten. Mekanisme pembagian DBH Pajak Kabupaten dilakukan dengan proporsi 60% secara merata dan 40% secara proporsional berdasarkan realisasi pajak serta tingkat kepatuhan pelaporan pajak gampong, dengan pemberian insentif berupa reward bagi gampong yang mencapai tingkat kepatuhan 100%. Sementara itu, DBH Retribusi Kabupaten dibagikan secara merata kepada seluruh gampong. Penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Gampong setelah persyaratan administratif dipenuhi, termasuk penetapan APBG dan Peraturan Keuchik terkait.

(-)

(-)