For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa

Also known as: PP 76/2001 · PP No. 76 Tahun 2001 · PP Nomor 76 Tahun 2001

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 ini bertujuan untuk memberikan pedoman umum dalam pengaturan mengenai desa, dengan landasan pemikiran yang menekankan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Desa diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional. Peraturan ini mengatur pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, serta kewenangan desa yang mencakup hak asal-usul, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bentuk dan susunan pemerintahan desa, termasuk pemilihan kepala desa dan perangkat desa, serta kedudukan keuangan mereka. Badan Perwakilan Desa berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan, serta lembaga kemasyarakatan desa yang berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

1. Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif dan Kota Administratif berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pada saat berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ditetapkan sebagai Kelurahan. 2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 3. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tetap menjalankan tugas sampai ada pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten. 4. Kepala Desa yang selama ini masa jabatannya ditetapkan delapan tahun, dapat tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya selama dinilai baik oleh Badan Perwakilan Desa. 5. Lembaga Musyawarah Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya Badan Perwakilan Desa.

(-)