on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Also known as: Perda Kota Mojokerto 4/2018 · Perda Kota Mojokerto No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Mojokerto ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi dalam mendapatkan ASI eksklusif selama minimal enam bulan, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif, serta meningkatkan peran serta dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah terhadap pemberian ASI eksklusif.
Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan nasional terkait pemberian ASI eksklusif, melakukan advokasi dan sosialisasi, memberikan pelatihan konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor, melakukan pembinaan dan pengawasan, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, mengembangkan kerjasama dengan pihak lain, serta menyediakan akses informasi dan edukasi.
Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, kecuali dalam kondisi indikasi medis, ketiadaan ibu, atau ibu terpisah dari bayi. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini dan menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan. Informasi dan edukasi mengenai ASI eksklusif wajib diberikan kepada ibu dan keluarga.
Penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya diatur dalam hal pemberian ASI eksklusif tidak memungkinkan karena alasan medis. Tenaga medis dan kesehatan harus memberikan peragaan dan penjelasan mengenai penggunaan susu formula. Indikasi medis penggunaan susu formula harus sesuai standar profesi. Dalam situasi darurat atau bencana, pemberian susu formula harus melalui Dinas Kesehatan.
Pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum harus mendukung program ASI eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui atau memerah ASI, memberikan kesempatan kepada ibu untuk memberikan ASI selama waktu kerja, membuat peraturan internal yang mendukung program ASI eksklusif, dan menyediakan tenaga terlatih pemberian ASI.