For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkrediatan Rakyat Mukomuko

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 3/2017 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2017Publication Date:25 Januari 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Bank Perkrediatan Rakyat Mukomuko
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date25 Januari 2017
Publication Date25 Januari 2017
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi persyaratan pendirian Perusahaan Umum Daerah BPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 dan untuk melakukan perbaikan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.

Tujuan dari BPR Mukomuko adalah untuk meningkatkan fungsi dan peran BPR, meningkatkan daya saing, serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah. BPR Mukomuko berazaskan demokrasi ekonomi dan efisien dengan prinsip kehati-hatian.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait BPR Mukomuko, termasuk pembentukan dan kedudukan, kegiatan usaha (menghimpun dana, memberikan kredit, menempatkan dana, membantu Pemerintah Daerah sebagai pemegang kas daerah, dan menjalankan usaha perbankan lainnya), organ BPR (Kepala Daerah, Dewan Pengawas, dan Direksi), modal dasar (ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,-), pembinaan dan pengawasan (oleh Bupati dan Otoritas Jasa Keuangan), kewenangan Kepala Daerah, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas dan Direksi, serta ketentuan mengenai pegawai (pengangkatan, pangkat, golongan ruang, kenaikan pangkat, hak-hak dan penghasilan, kewajiban dan larangan, pelanggaran, dan pemberhentian).

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan dan pelaporan (rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan laporan tahunan), tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, dan pembubaran BPR Mukomuko.

(-)

(-)