Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005. Semula APBD berjumlah Rp 308.700.292.000,- bertambah sejumlah Rp 31.994.402.000,- sehingga menjadi Rp 340.694.694.000,-. Peningkatan ini mencakup penambahan pada pendapatan daerah sebesar Rp 14.806.840.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 314.642.491.000,00, serta penambahan pada belanja daerah sebesar Rp 31.994.402.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 340.694.694.000,00. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp 26.052.203.000,00. Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp 17.187.562.000,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp 26.070.913.000,00, sementara pengeluaran tetap sebesar Rp 18.710.000,00, menghasilkan jumlah pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 26.052.203.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.