on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 09/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 09 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Lampung Barat, sebagai respons terhadap terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012. Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan meliputi penghapusan BAB II, perubahan pada BAB III Bagian Kesatu mengenai Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP3K), perubahan pada Bagian Ketiga mengenai Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, serta penyisipan Bagian Ketiga A mengenai Kantor Layanan Pengadaan.
Ketentuan Substansial:
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan: Bertugas menyelenggarakan urusan rumah tangga di bidang pelayanan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta bidang ketahanan pangan. Fungsi meliputi penyusunan kebijakan, program penyuluhan dan ketahanan pangan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi penyuluhan.
Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal: Bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan, non-perizinan, dan penanaman modal secara terpadu. Fungsi meliputi penyusunan program, penyelenggaraan pelayanan administrasi, koordinasi proses pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi pemberian pelayanan.
Kantor Layanan Pengadaan: Bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa. Fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pembinaan pelaksanaan tugas.