For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembubaran Dan Konsolidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Bandung

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 4/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:2 April 2009Publication Date:2 April 2009
Badan Usaha Milik DaerahOrganisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembubaran Dan Konsolidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Bandung
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date02 April 2009
Publication Date02 April 2009
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 23 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran dan konsolidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 1996 yang mengamanatkan pembubaran 12 PD. BPR yang izin usahanya telah dicabut oleh Bank Indonesia, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan masyarakat melalui penataan kembali kelembagaan PD. BPR.

Tujuan dari pembubaran adalah untuk memperoleh status hukum, sedangkan tujuan konsolidasi adalah untuk meningkatkan kesehatan dan penataan BPR menjadi lebih sehat, tangguh, dan kompetitif. Peraturan ini mengatur pembubaran 12 PD. BPR dan konsolidasi 15 PD. BPR menjadi 1 (satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung dengan operasional berdasarkan Branch Banking System. Aset dan kewajiban PD. BPR yang dikonsolidasi beralih demi hukum kepada PD. BPR Kabupaten Bandung.

PD. BPR Kabupaten Bandung berkedudukan di Soreang dan dapat membuka kantor cabang serta kantor pelayanan kas. Susunan organisasi terdiri dari kantor pusat, unit operasional kantor pusat, kantor cabang, dan kantor pelayanan kas. Kekayaan PD. BPR terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga lain, usaha perbankan lainnya, penempatan dana di Bank Indonesia, dan fungsi sebagai pemegang Kas Daerah. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah).

Bupati/RUPS memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR.

1. Segala hak dan kewajiban, status dan produk hukum kekayaan/aset, pegawai, serta usaha 15 (lima belas) PD. BPR di Kabupaten Bandung termasuk kedudukan hukum atas perikatan, perizinan dan lain-lain yang berhubungan dengan PD. BPR sebelum terbitnya Peraturan Daerah ini beralih kepada PD. BPR Kabupaten Bandung hasil konsolidasi yang disesuaikan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berlaku sejak diterbitkannya ijin konsolidasi dari Bank Indonesia. 3. Pemenuhan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur kemudian oleh Peraturan Bupati.

(-)