on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembubaran Dan Konsolidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Bandung
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 4/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran dan konsolidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 1996 yang mengamanatkan pembubaran 12 PD. BPR yang izin usahanya telah dicabut oleh Bank Indonesia, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan masyarakat melalui penataan kembali kelembagaan PD. BPR.
Tujuan dari pembubaran adalah untuk memperoleh status hukum, sedangkan tujuan konsolidasi adalah untuk meningkatkan kesehatan dan penataan BPR menjadi lebih sehat, tangguh, dan kompetitif. Peraturan ini mengatur pembubaran 12 PD. BPR dan konsolidasi 15 PD. BPR menjadi 1 (satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung dengan operasional berdasarkan Branch Banking System. Aset dan kewajiban PD. BPR yang dikonsolidasi beralih demi hukum kepada PD. BPR Kabupaten Bandung.
PD. BPR Kabupaten Bandung berkedudukan di Soreang dan dapat membuka kantor cabang serta kantor pelayanan kas. Susunan organisasi terdiri dari kantor pusat, unit operasional kantor pusat, kantor cabang, dan kantor pelayanan kas. Kekayaan PD. BPR terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga lain, usaha perbankan lainnya, penempatan dana di Bank Indonesia, dan fungsi sebagai pemegang Kas Daerah. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah).
Bupati/RUPS memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR.