For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod

Also known as: PMK 155/PMK.010/2015 · PMK No. 155/PMK.010/2015

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2015Publication Date:11 Agustus 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Agustus 2015
Publication Date11 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk steel wire rod. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk ini menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk steel wire rod dengan pos tarif tertentu. Bea Masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya, dimulai dari 14,5% pada tahun pertama, 10% pada tahun kedua, dan 5,5% pada tahun ketiga. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal.

(-)

(-)