on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 18/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 18 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 18 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengembangan lokasi yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang untuk peningkatan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan petunjuk pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Peraturan ini membentuk Panitia Pengadaan Tanah yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Panitia ini bertugas untuk melaksanakan pengadaan tanah. Instansi pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pertanahan. Walikota kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pertanahan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meneliti kesesuaian peruntukan tanah dengan RTRW. Persetujuan penetapan lokasi diberikan jika rencana penggunaan tanah sesuai dengan RTRW.
Tata cara pengadaan tanah meliputi penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat yang terkena lokasi pembangunan, inventarisasi bidang-bidang tanah, dan musyawarah untuk menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian. Ganti kerugian harus memperhatikan nilai tanah yang sebenarnya dan faktor-faktor yang mempengaruhi harga tanah. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, panitia mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian. Pemegang hak atas tanah yang tidak setuju dapat mengajukan keberatan kepada Walikota.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian santunan kepada pemakai tanah tanpa hak dan tata cara usul pencabutan hak atas tanah. Pengadaan tanah skala kecil (tidak lebih dari 1 hektar) dapat dilaksanakan secara langsung oleh instansi pemerintah dengan pemegang hak atas tanah berdasarkan kesepakatan.