on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2016 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah PKL yang berdampak pada terganggunya lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana perkotaan. Tujuannya adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Bupati berwenang melakukan pembinaan dalam penataan dan pemberdayaan PKL, yang meliputi pendataan, perencanaan penyediaan ruang, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, fasilitasi kerjasama antar daerah, dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha. OPD wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL.
Hak dan Kewajiban PKL:
PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, mendapatkan pengaturan, pembinaan, supervisi, pendampingan, dan mendapatkan pendampingan dalam pinjaman permodalan. PKL berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan tempat usaha, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, menyerahkan tempat usaha jika dibutuhkan, dan menempati lokasi yang ditentukan.
Larangan bagi PKL:
PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan lokasi usaha, memperdagangkan barang ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan kecuali di lokasi terjadwal, berdagang di tempat larangan parkir, dan memperjualbelikan tempat usaha.
Penetapan Lokasi:
Bupati menetapkan lokasi atau kawasan sebagai tempat usaha PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Lokasi binaan dilengkapi dengan papan nama dan rambu batasan jumlah PKL.