Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kabupaten Demak. Sasaran utamanya adalah menciptakan Demak yang BERAMAL (Bersih, Elok, Rapi, Anggun, Maju, Aman, dan Lestari), melestarikan fungsi lingkungan hidup, meningkatkan kualitas kawasan konservasi, mencegah dan memulihkan dampak pencemaran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kebijakan ini mencakup pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah; pengendalian kerusakan lahan, pesisir, dan pantai; pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati dan benda cagar budaya; penetapan dan perlindungan ruang terbuka hijau; perlindungan sumber air dan daerah pengaliran sungai; pengelolaan sampah; serta perlindungan nilai-nilai budaya kearifan lokal. Pelaksanaannya melibatkan penguatan peran instansi terkait, peningkatan komitmen aparatur dan masyarakat, alokasi dana optimal, peningkatan kualitas SDM, penguatan kelembagaan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan teknologi ramah lingkungan, pengembangan sistem informasi lingkungan, partisipasi masyarakat, serta kerjasama dengan berbagai pihak.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Bupati dalam pengendalian lingkungan hidup, termasuk mengatur perlindungan sumber daya alam, melaksanakan pencegahan dan pemulihan lingkungan, menetapkan komisi penilai AMDAL, memerintahkan upaya pencegahan dan pemulihan, menghentikan kegiatan yang melanggar, menerbitkan dan mencabut izin lingkungan, serta melaksanakan penegakan hukum. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyusun RPPLH, membuat KLHS, memberikan informasi kebijakan lingkungan, mengelola informasi lingkungan, menyusun status lingkungan hidup daerah, menyelenggarakan pelayanan laboratorium lingkungan, serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.