For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

Also known as: Perda Kabupaten Demak 8/2016 · Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:12 Oktober 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date-
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kabupaten Demak. Sasaran utamanya adalah menciptakan Demak yang BERAMAL (Bersih, Elok, Rapi, Anggun, Maju, Aman, dan Lestari), melestarikan fungsi lingkungan hidup, meningkatkan kualitas kawasan konservasi, mencegah dan memulihkan dampak pencemaran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat. Kebijakan ini mencakup pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah; pengendalian kerusakan lahan, pesisir, dan pantai; pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati dan benda cagar budaya; penetapan dan perlindungan ruang terbuka hijau; perlindungan sumber air dan daerah pengaliran sungai; pengelolaan sampah; serta perlindungan nilai-nilai budaya kearifan lokal. Pelaksanaannya melibatkan penguatan peran instansi terkait, peningkatan komitmen aparatur dan masyarakat, alokasi dana optimal, peningkatan kualitas SDM, penguatan kelembagaan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan teknologi ramah lingkungan, pengembangan sistem informasi lingkungan, partisipasi masyarakat, serta kerjasama dengan berbagai pihak. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Bupati dalam pengendalian lingkungan hidup, termasuk mengatur perlindungan sumber daya alam, melaksanakan pencegahan dan pemulihan lingkungan, menetapkan komisi penilai AMDAL, memerintahkan upaya pencegahan dan pemulihan, menghentikan kegiatan yang melanggar, menerbitkan dan mencabut izin lingkungan, serta melaksanakan penegakan hukum. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyusun RPPLH, membuat KLHS, memberikan informasi kebijakan lingkungan, mengelola informasi lingkungan, menyusun status lingkungan hidup daerah, menyelenggarakan pelayanan laboratorium lingkungan, serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan usaha dan/atau kegiatan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Teguran/peringatan. 2. Paksaan pemerintah. 3. Pencabutan/pembatalan perizinan atau rekomendasi pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.