on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham M.HH-01.PP.01.01/2011 · Permenkumham No. M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2011
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara yang pasti, baku, dan standar dalam mempersiapkan rancangan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses penyusunan. Pemrakarsa, yang merupakan unit eselon I, bertanggung jawab atas penyusunan rancangan dan harus melakukan pengkajian awal. Rancangan harus disetujui oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Tim penyusunan dapat dibentuk dan melibatkan berbagai pihak terkait. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berperan dalam pengharmonisasian dan teknik perancangan. Jika terdapat masalah, Pemrakarsa melaporkan kepada Menteri untuk arahan lebih lanjut. Setelah disempurnakan, rancangan disampaikan kembali untuk penetapan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.