Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang penempatan tenaga kerja dalam negeri (PTKDN) yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan penempatan tenaga kerja dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. PTKDN dilaksanakan dalam satu kesatuan pasar kerja nasional dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan program nasional dan daerah, berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Pelaksana PTKDN terdiri atas instansi pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota) dan lembaga penempatan tenaga kerja swasta (PPTKS, P3RT, Job Portal), serta Bursa Kerja Khusus (BKK). Setiap pelaksana memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, termasuk analisis pasar kerja, pelayanan informasi jabatan, verifikasi lowongan, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengenaan sanksi administratif. Lembaga swasta wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan memiliki Petugas Antar Kerja. BKK harus memiliki tanda daftar dan Pengantar Kerja atau Petugas Antar Kerja.
Pelayanan PTKDN meliputi informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, serta perantaraan kerja. Informasi pasar kerja mencakup informasi pencari kerja, lowongan pekerjaan, dan penempatan tenaga kerja. Lowongan pekerjaan wajib dilaporkan oleh Pemberi Kerja melalui SIAPkerja. Penyuluhan dan bimbingan jabatan dilakukan untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan bimbingan kepada pencari kerja. Perantaraan kerja dilakukan untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja, termasuk melalui Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair. Proses penempatan dapat dilakukan melalui perekrutan sendiri oleh Pemberi Kerja atau melalui PPTKS/P3RT/BKK, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing pihak.