For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Also known as: Perka BPOM 5/2016 · Perka BPOM No. 5 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 April 2016Publication Date:28 Maret 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePenarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date04 April 2016
Publication Date28 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.02.12.1248 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan penandaan. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan situasi dan kondisi terkini, sehingga diperlukan pembaruan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penarikan dan pemusnahan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan. Penarikan dilakukan oleh Pemegang Izin Edar berdasarkan hasil pengawasan, termasuk inspeksi dan pengujian. Obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan dengan cara yang tidak mencemari lingkungan. Pemegang Izin Edar juga harus melaporkan penarikan dan pemusnahan kepada Kepala Badan. Selain itu, peraturan ini mengklasifikasikan penarikan menjadi dua kelas berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan produksi, penghentian sementara kegiatan impor produk yang tidak memenuhi syarat, penghentian pelayanan registrasi produk selama 6 bulan, dan/atau pembatalan izin edar.