For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 02 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 02 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 02/2006 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 02 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 02 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2006Publication Date:9 Oktober 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date09 Oktober 2006
Publication Date09 Oktober 2006
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Pemberian Bantuan kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2006 mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilihan Umum Tahun 2004, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005. Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD hasil Pemilu 2004. 2. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi. 3. Tata cara pengajuan bantuan meliputi pengajuan tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti fotokopi SK kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi dari KPU, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar. 4. Tim Penelitian dan Pemeriksa Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dibentuk dengan Keputusan Bupati untuk meneliti kelengkapan administrasi. 5. Penyerahan bantuan keuangan dilaksanakan oleh Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPC Partai Politik dengan memenuhi persyaratan administrasi seperti surat keterangan bank dan kwitansi. 6. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit oleh Instansi Pengawasan Daerah.

(-)

(-)