For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 22/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2000 Nomor 13 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk menyediakan dukungan pembiayaan yang memadai untuk pelayanan penerbitan Izin Trayek. Ketentuan substansial meliputi: - Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu, termasuk izin trayek dan izin penyimpangan trayek (insidentil). - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Trayek dari pemerintah daerah. - Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin, jenis angkutan, jumlah tempat duduk, dan masa berlaku izin trayek. - Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. - Struktur dan tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. - Masa retribusi terutang adalah batas waktu bagi Wajib atau Subjek Retribusi untuk memanfaatkan izin trayek yang lamanya sama dengan jangka waktu pemanfaatan izin trayek, dan retribusi terutang sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.