For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Perka BPOM 16/2017 · Perka BPOM No. 16 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2017Publication Date:27 September 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date29 September 2017
Publication Date27 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan profesionalitas dan kompetensi teknis dari Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui pelaksanaan uji kompetensi teknis. Uji ini dirancang untuk menjamin mutu pengawasan, meningkatkan kompetensi, dan mengembangkan karier pejabat terkait. Uji kompetensi dilakukan dengan prinsip validitas, reliabilitas, fleksibilitas, dan keadilan. Peserta uji harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengalaman kerja dan penilaian kinerja. Proses uji melibatkan metode pengumpulan bukti langsung dan tidak langsung, dan hasilnya dapat berupa pernyataan kompeten atau belum kompeten. Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta yang dinyatakan kompeten, berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)