Peraturan Daerah Kota Bogor ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor untuk Tahun Anggaran 2009. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 711.734.280.592,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 818.430.031.652,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (106.695.751.060,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 106.695.751,060,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 145.469.463.560,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 38.773.712.500,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, dan Pemberian Pinjaman Daerah.