For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kota Probolinggo 10/2024 · Perda Kota Probolinggo No. 10 Tahun 2024 · Perda Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 September 2024Publication Date:27 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date27 September 2024
Publication Date27 September 2024
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 56). 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 20217 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 66).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan kebutuhan daerah. Secara substansial, peraturan ini mengubah struktur APBD Tahun Anggaran 2024. APBD yang semula sebesar Rp1.084.048.791.725,- bertambah sebesar Rp8.833.273.336,- sehingga menjadi Rp1.092.882.065.061,-. Perubahan ini mencakup perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja Daerah juga mengalami peningkatan, terutama pada belanja operasi dan belanja modal. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Terakhir, diatur mengenai penggunaan anggaran untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak.

(-)