For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 8/2005 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Active
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTuntutan Ganti Kerugian Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 08 Tahun 2005 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  • Pengenaan Ganti Kerugian: Setiap pegawai bukan bendahara atau pejabat lain yang merugikan daerah wajib mengganti kerugian tersebut.
  • Informasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan: Sumber informasi kerugian daerah, kewajiban pelaporan oleh pimpinan satuan perangkat daerah, dan mekanisme pemeriksaan oleh aparat pengawas fungsional.
  • Tuntutan Ganti Kerugian: Proses pengajuan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah.
  • Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah: Melalui upaya damai (penggantian tunai atau angsuran), tuntutan ganti rugi biasa, atau pencatatan.
  • Penyelesaian Kerugian Barang Daerah: Penggantian kerugian barang daerah dapat berupa uang atau barang.
  • Daluwarsa: Batas waktu kewajiban membayar ganti rugi.
  • Penghapusan: Kondisi penghapusan tuntutan ganti kerugian.
  • Penyetoran: Mekanisme penyetoran ganti kerugian ke kas daerah.
  • Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi: Pembentukan dan tugas majelis pertimbangan yang membantu bupati.

1. Penuntutan/Penyelesaian Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat dilakukan sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati. 3. Peraturan Daerah ini hanya dapat dilakukan perubahan jika dikemudian hari terbukti bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Daerah ini.

(-)