on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1963 tentang Megangkat Djalaludin J.N, Kerasma Surbakti, Drs. Mahaga Dan Ahmad Bastari Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rayat Sementara
Also known as: Keppres 101/1963 · Keppres No. 101 Tahun 1963 · Keppres Nomor 101 Tahun 1963
Keputusan Presiden ini mengangkat beberapa anggota baru Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) untuk mengisi kekosongan yang terjadi karena meninggalnya anggota sebelumnya. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Presiden No. 2/1959, Keputusan Presiden No. 199/1960, dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar. Anggota MPRS yang baru diangkat adalah:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 1963.