For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1963 tentang Megangkat Djalaludin J.N, Kerasma Surbakti, Drs. Mahaga Dan Ahmad Bastari Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rayat Sementara

Also known as: Keppres 101/1963 · Keppres No. 101 Tahun 1963 · Keppres Nomor 101 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 1963Publication Date:22 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMegangkat Djalaludin J.N, Kerasma Surbakti, Drs. Mahaga Dan Ahmad Bastari Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rayat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Mei 1963
Publication Date22 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengangkat beberapa anggota baru Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) untuk mengisi kekosongan yang terjadi karena meninggalnya anggota sebelumnya. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Presiden No. 2/1959, Keputusan Presiden No. 199/1960, dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar. Anggota MPRS yang baru diangkat adalah:

  1. DJALALUDIN JUSUF NASUTION - menggantikan Abdoel Xarim M.S. almarhum.
  2. KERASMA SUBAKTI - menggantikan M. Djoni.
  3. DRS MAHAGA - menggantikan H. Mudawali almarhum.
  4. AHMAD BASTARI, Gubernur/KDH Sumatera Selatan - menggantikan Ir Indera Tjaja almarhum.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 1963.

(-)

(-)